Download Gratis ALMETPEDIA Sekarang

Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja merupakan aspek dalam suatu pekerjaan yang harus diminimalisir dengan cara memperhatikan aspek-aspek keselamatan kerja. Pengertian kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menujuntempat kerja dan pulang melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui (UU Jamsostek No. 3 Tahun1992, Bab I pasal 1 ayat 6). Kecelakaan tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan ada penyebabnya. Kecelakaan dapat dicegah atau dikurangi dengan meminimalisir adanya penyebab kecelakaan.

Pengelompokan Kecelakaan Kerja 
    Secara umum kecelakaan kerja meliputi :
    1. Kecelakaan Industri (Industrial Accident) yaitu kecelakaan yang terjadi ditempat kerja karena
        adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.
    2. Kecelakaan dalam perjalanan (Community Accident), yaitu kecelakaan yang terjadi di luar
        tempat kerja yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Macam-macam kerugian Kecelakaan kerja
1. Kerugian terhadap manusia
    meliputi :  cidera, cacad. meninggal.
2. Kerugian terhadap bisnis
    meliputi :- kerusakan sarana produksi
                    - gangguan terhadap proses kegiatan
                    - inefisiensi biaya operasi
                    - nama perusahaan tercemar
                    - tuntutan hukum
3. Kerugian Sosial
    meliputi : - kerusakan terhadap fasilitas umum.
                     - Biaya sosial yang ditanggung masyarakat

Penyebab Kecelakaan kerja
Secara Umum Penyebab Kecelakaan kerja dikarenakan : 
1. Kondisi / keadaan yang berbahaya (Unsafe Coditions) yaitu suatu kondisi lingkungan kerja yang
    dapat memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor
    sebagai berikut :
    - Perlindungan atau sarana yang kurang memadai
    - Keadaan alat yang rusak
    - Tata ruang yang berbahaya
    - Penerangan yang kurang
    - Kebisingan yang tinggi
    - Iklim kerja yang tidak sesuai
2. Perbuatan yang berbahaya (Unsafe Acts) yaitu segala tindakan manusia yang dapat membahayakan
    dirinya sendiri dan orang lain.Contohnya :
    - Melakukan pekerjaan tanpa wewenang
    - Tidak memakai, memindahkan, dan menghilangkan fungsi alat perlindungan diri (APD)
    - Pemuatan, pencampuran bahan, penempatan, penyatuan yang tidak aman
    - Menggunakan peralatan yang rusak
    - Mengacuhkan prosedur kerja
    - Bercanda saat bekerja
Secara mendasar penyebab kecelakaan kerja dikarenakan
1. Faktor Manusia
    - kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologis
    - kurangnya pengetahuan dan keterampilan
    - stres
    - motivasi yang salah
2. Faktor Lingkungan
    - kepemimpinan dan pengawasan kurang
    - peralatan dan bahan kurang
    - perawatan peralatan kurang
    - standar kerja kurang

Pada dasarnya kecelakaan kerja merupakan aspek yang tidak diketahui kapan dan dimana terjadinya, Untuk itu adakalanya kita selalu waspada terhadap penyebab-penyebab terjadinya kecelakaan kerja dengan mementingkan aspek keselamatan kerja. Sekian penjelasan saya mengenai kecelakaan kerja, semoga bermanfaat bagi Anda.