Keselamatan dan kesehatan kerja atau sering disebut K3 adalah suatu progam yang menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja pegawai di tempat kerja. Tempat kerja sendiri meliputi adanya orang, sumber kegiatan dan sumber bahaya. K3 merupakan pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja Ruang lingkup K3 menurut UU berlaku untuk setiap tempat kerja yang didalamnya terdapat tiga unsur, yaitu :
1. Adanya suatu usaha, baik usaha itu bersifat ekonomis maupun sosial.
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya baik secara terus-menerus maupun sewaktu-waktu.
3. Adanya sumber bahaya.
di dalam Undang-undang K3 terdapat pada :
UU Nomer 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dan
UU Nomer 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
Tujuan K3
1. Melindungi seluruh pekerja dan orang lain di tempat kerja. Yang dimaksud orang lain meliputi
masyarakat sekitar, pemilik perusahaan, dan konsumen.
2. Menjamin setiap sumber produksi agar dapat dipakai secara aman dan efisien. Yang dimakasud
sumber produksi adalah semua faktor yang menunjang proses produksi (manusia, mesin, bahan,
modal, dan proses).
3. Menjamin proses produksi berjalan secara lancar. Yang simaksud proses produksi adalah kegiatan
mengolah bahan mentah menjadi bahan siap pakai.
Simbol Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Bentuk lambang : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih.
Arti dan makna lambang tersebut adalah:
Palang : Bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
Roda Gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Warna Putih : Bersih, suci
Warna Hijau : Selamat, sehat, dan sejahtera.
Sebelas Gerigi : Bab 11 dalam UU No. 1 tahun
tahun 1970 tentang keselamtan
kerja.
keselamatan dan kesehatan kerja pegawai di tempat kerja. Tempat kerja sendiri meliputi adanya orang, sumber kegiatan dan sumber bahaya. K3 merupakan pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja Ruang lingkup K3 menurut UU berlaku untuk setiap tempat kerja yang didalamnya terdapat tiga unsur, yaitu :
1. Adanya suatu usaha, baik usaha itu bersifat ekonomis maupun sosial.
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya baik secara terus-menerus maupun sewaktu-waktu.
3. Adanya sumber bahaya.
di dalam Undang-undang K3 terdapat pada :
UU Nomer 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dan
UU Nomer 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
Tujuan K3
1. Melindungi seluruh pekerja dan orang lain di tempat kerja. Yang dimaksud orang lain meliputi
masyarakat sekitar, pemilik perusahaan, dan konsumen.
2. Menjamin setiap sumber produksi agar dapat dipakai secara aman dan efisien. Yang dimakasud
sumber produksi adalah semua faktor yang menunjang proses produksi (manusia, mesin, bahan,
modal, dan proses).
3. Menjamin proses produksi berjalan secara lancar. Yang simaksud proses produksi adalah kegiatan
mengolah bahan mentah menjadi bahan siap pakai.
Simbol Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Bentuk lambang : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih.
Arti dan makna lambang tersebut adalah:
Palang : Bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
Roda Gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Warna Putih : Bersih, suci
Warna Hijau : Selamat, sehat, dan sejahtera.
Sebelas Gerigi : Bab 11 dalam UU No. 1 tahun
tahun 1970 tentang keselamtan
kerja.