•
Saat
Jam Kerja (Astek)
Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga
Kerja
Cara Penghitungan Premi Jamsostek
Jaminan untuk pekerja
harian/proyek
•
Diluar
Jam Kerja (JKDK)
Pasal
99
UU
No. 13 tahun 2003
1.Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
2.Jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Yang
dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 tahun 1992
Jenis-Jenis
Jaminan Sosial TK
Hak Dasar Karyawan
Sesuai UU No.3 Tahun 1992 dan PP No. 14 Tahun 1993
- Jaminan Penggatian uang
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT) - Jaminan Pelayanan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang meliputi
- Rawat Jalan
- Rawat Inap
- Rawat Gigi
- Rawat Melahirkan
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Definisi
Jaminan
sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk
santunan
berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang
atau berkurang dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami
oleh tenaga kerja berupa kecelakaan
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan
meninggal dunia.
Peserta
Pengusaha
yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih , atau
membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan, wajib
mengikutsertakan
tenaga kerjanya pada Program Jamsostek (PP No. 14 / 1993)
Defenisi Benefit Jamsostek
Kecelakaan
Kerja
Kecelakaan
Kerja adalah peristiwa kecelakaan yang terjadi dalam bekerja, termasuk
penyakit
yang timbul dalam bekerja dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang
biasa
atau wajar dilalui.
Kematian
Kematian
adalah peristiwa meninggal dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja,
seperti sakit, korban kriminilitas dan lain-lain.
Hari
Tua
Hari
Tua adalah kondisi dimana seorang karyawan telah mencapai usia 55 tahun atau
mengalami cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter atau memenuhi
persyaratan
tertentu.
Pemeliharaan Kesehatan
Hak
karyawan dalam bentuk pelayanan yang diberikan jika karyawan tersebut mengalami
gangguan kesehatan. Hak pelayanan
kesehatan ini berlaku bukan hanya untuk karyawan,
tapi juga untuk
tanggungannya, yaitu seorang istri dan maksimal 3 anak kandung.
Jaminan
Kecelakaan
Kerja
Kelompok I : 0.24% dari upah sebulan
Kelompok
II :
0.54% dari upah sebulan;
Kelompok III :
0.89% dari upah sebulan;
Kelompok IV :
1.27% dari upah sebulan;
Kelompok V : 1.74 % dari upah sebulan;
Jaminan
Hari Tua , sebesar 5.70% dari upah sebulan;
Jaminan
Kematian,
sebesar 0.30% dari upah sebulan
Jaminan
Pemeliharaan
Kesehatan,
sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3%
dari upah bagi tenaga kerja yang belum menikah.
Catatan
Iuran Premi Jamsostek
Iuran
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan
ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha
Iuran
jaminan hari tua sebesar 3.70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2%
ditanggung oleh tenaga kerja.
Dasar
perhitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan
setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
Jenis Kelompok Usaha
Kelompok
I
Perusahaan
Dagang, Bank, Konveksi, Perusahaan Jasa, dll
Kelompok II
Pabrik
gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat, Jasa Hiburan, dll
Kelompok
III
Industri
Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol, Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dll
Kelompok
IV
Pabrik
Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan Darat, dll
Kelompok
V
Perusahaan
Angkutan Laut/Udara, Perusahaan Penggalian, Pertambangan, Pabrik Bahan Peledak,
dll
Ilustrasi
Seorang
karyawan Bank swasta yang telah menikah dengan dikaruniai 2 anak didaftarkan
oleh perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk benefit : JKM, JKK, JHT dan
JPK. Upah
terakhir ybs adalah IDR 3.000.000,- per bulan.
Tentukan
besar iuran premi per bulan yang harus dibayarkan ke PT. Jamsostek!
Tentukan
Iuran premi yang menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada karyawan tsb!
Jawab :
J
K M :
0.30% x Rp 3.000.000,- = Rp
9.000,-
J
H T : 5.70% x Rp.3.000.000,- = Rp
171.000,-
J
K K : 0.24%
x Rp.3.000.000,- = Rp
7.200,-
J
P K : 6.00% x Rp.3.000.000,- =
Rp
180.000,- +
Iuran
Premi Jamsostek: Rp 367.200,-
Beban
Karyawan:
2,00%
x Rp. 3.000.000,- Rp 60.000,- -
Beban
Pengusaha: Rp 307.200,-
Besar
Jaminan Kecelakaan Kerja (PP
Nomor 64 tahun 2005)
Biaya Transport
Darat
Rp. 150.000,-
Laut
Rp. 300.000,-
Udara
Rp. 400.000,-
Sementara tidak mampu bekerja
4
bulan pertama 100% upah,
4
bulan kedua 75 % upah,
Selanjutnya
50 % upah
Biaya Pengobatan/Perawatan
Maksimal
Rp 8.000.000,-
Santunan Cacat
Total-tetap:
Sekaligus 70 % x 70 bulan upah
Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
Sebagian-tetap: % tabel x 70 bulan upah
Kurang
fungsi: %
kurang fungsi x % tabel x 70 bulan upah.
Santunan Kematian
Sekaligus
60 % x 70 bulan upah
Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per
bulan
Biaya
pemakaman Rp. 1.500.000,-
Biaya Rehabilitasi
Patokan
harga RS DR. Suharso,
Surakarta ,ditambah 40 %
Prothese anggota badan
Alat bantu (kursi roda)
Tabel Prosentase Cacat Tetap Sebagian
Tata
Cara Pengajuan JKK
Apabila
terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan
kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek tidak lebih dari 2x24
Jam
terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Setelah
tenaga kerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat / meninggal dunia,
pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim
kepada PT.
Jamsostek tidak lebih dari 2X
24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal.
Selanjutnya PT.
Jamsostek akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi
kecelakaan kerja
yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris.
Form
Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan
disertai
bukti-bukti:
Fotokopi kartu
peserta.
Surat keterangan dokter yang
merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c.
Kwitansi biaya pengobatan dan
perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Besar
Jaminan Kematian
Dengan PP No. 14 Tahun 1993,
ditetapkan :
Santunan
kematian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Biaya
pemakaman sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Dengan PP No. 83 Tahun 2000, ditetapkan :
Santunan
kematian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Biaya
pemakaman sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Dengan PP
Nomor 64 Tahun 2005,
ditetapkan :
Santunan
Kematian sebesar Rp.
6.000.000,- (enam juta
rupiah)
Biaya
Pemakaman Rp. 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu rupiah);
Santunan
Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)
Tata
Cara Pengajuan JKM
Pengusaha/Keluarga
dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form
4 kepada PT. Jamsostek disertai bukti-bukti :
Kartu
peserta
Surat
keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
Identitas
ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
PT. Jamsostek akan membayar jaminan
kepada yang berhak.
Besar
Jaminan Hari Tua
Besarnya Jaminan Hari Tua adalah sebesar iuran yang
terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, dibayarkan apabila tenaga kerja :
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.
Jaminan
hari tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh
lima) tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dapat dilakukan :
sekaligus
apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp
3.000.000,- (tiga juta rupiah); atau
berkala
apabila seluruh jumlah jaminan hari tua mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta
rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun.
Pembayaran
jaminan hari tua secara berkala dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang
bersangkutan.
Tata
Cara Pengajuan JHT
Setiap
permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5
Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan :
Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli.
Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi).
Tambahan
dokumen (tergantung kondisinya):
Surat Keterangan Dokter
Pernyataan tidak bekerja lagi di
Indonesia
Photocopy Paspor
Photocopy VISA
Surat
keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan.
Photocopy Kartu keluarga.
Photocopy surat keterangan berhenti
bekerja dari perusahaan.
Surat pernyataan belum bekerja lagi
Hak
Setelah Hubungan Kerja berakhir
Tenaga
kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan menderita
penyakit yang timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh jaminan
kecelakaan
kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir.
Hak
atas hubungan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud diatas
diberikan
apabila penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun
terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
Sesuai PSAK no.24-Revisi 2004
dinyatakan bahwa tiap perusahaan selain wajib
memenuhi pembayaran Imbalan
kerja jangka pendek,
seperti upah,gaji, iuran
jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba
dan bonus serta imbalan non moneter,
tiap perusahaan juga diwajibkan memenuhi
penyiapan pembayaran Imbalan
pasca
kerja. Regulasi ini menyiratkan perlunya tiap
perusahaan mengantisipasi kewajiban
masa depannya secara bijaksana baik melalui
jasa asuransi atau lembaga keuangan
lainnya.
Sanksi
Bagi Pengusaha Yang Melanggar
hukuman kurungan selama-lamanya 6
(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Setelah
diberikan peringatan tetapi tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan ijin usaha.
KATEGORI
KECELAKAAN DILUAR JAM KERJA
1.Kecelakaan
yang terjadi pada waktu cuti atau hari-hari libur lainnya, dimana yang
bersangkutan bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas dan
tanggungjawabnya,
kecuali jika yang bersangkutan mendapat panggilan atau tugas
perusahaan, maka dalam
perjalanan untuk memenuhi panggilan tersebut yang
bersangkutan dijamin oleh ASTEK
(termasuk cuti menunaikan ibadah
Haji).
2.Kecelakaan
yang terjadi di Mess/Perkemahan yang tidak berada di lokasi (tempat)
kerja.
3.Kecelakaan
yang terjadi di luar waktu kerja atau dalam rangka melakukan kegiatan
bukan
merupakan tugas dari atasan untuk kepentingan perusahaan.
4.Kecelakaan
yang terjadi pada waktu yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja
untuk
kepentingan pribadi.
Tujuan
dan Manfaat JKDK
Tujuan
Perlindungan
atas pekerja termasuk bagi keluarga dan Perusahaan.
Memberi
ketenangan dan percaya diri sehingga tercipta disiplin kerja.
Meningkatkan
kesejahteraan pekerja sehingga tercipta produktivitas dan meningkatkan
keuntungan Perusahaan.
Manfaat
Jaminan
bagi pekerja dan Perusahaan.
Mendorong
motivasi untuk lebih tekun bekerja.
Menciptakan
Sense of Belonging dan kerjasama antara pekerja dan Perusahaan.
Dengan
pengalihan resiko kepada Asuransi, Perusahaan tidak dibebani biaya-biaya
unpredictable.
Kesejahteraan
pekerja akan menambah motivasi, disiplin dan rasa memiliki sehingga
meningkatkan produktivitas.
Ikut
secara riil dalam memberikan kontribusi kepada Pembangunan Daerah.
BENEFIT
PROGRAM JKDK
Tunjangan Kematian
diterimakan kepada ahli waris, setinggi-tingginya 60% x 60
bulan gaji/upah,
ditambah uang kubur sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah
) dengan
perincian sebagai berikut :
1.30 %
X 60 bulan upah/gaji bagi janda/duda, istri/suami sah pekerja yang meninggal.
2.15 %
X 60 bulan upah/gaji bagi setiap anak, sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak kandung
sah atau anak angkat yang disahkan yang belum mencapai usia 21 tahun belum
pernah
menikah dan belum bekerja dengan menerima upah.
3.Setinggi-tingginya
30 % X 60 bulan upah/gaji bagi bapak/ibu apabila pekerja yang
meninggal tidak
mempunyai istri atau suami atau anak.
Santunan Cacat
1.Cacat
tetap sebagian sebesar % sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah.
2.Cacat
tetap total sebesar 70% x 60 bulan gaji/upah.
3.Cacat
kekurangan fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 60 bulan
gaji/upah.
PROSEDUR
PEMBAYARAN IURAN / PREMI JKDK
Besarnya
Iuran/Premi Program JKDK adalah 0,24 % x Upah/Gaji satu bulan (yang
tercantum dalam daftar upah perusahaan).
Perusahaan
peserta Program JKDK membayar iuran/premi setiap bulannya dengan tanggal yang
telah ditentukan menurut perjanjian ke rekening yang telah disepakati.
BUKTI
SETOR dari BPD yang diterima oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 akan
dibuatkan KWITANSI PREMI sebagai tanda terima pembayaran iuran/premi bulanan
dan dikirimkan ke Alamat Perusahaan Peserta Program JKDK.
Perusahaan
peserta Program JKDK wajib mengisi secara lengkap form AKTK 01 (DAFTAR NAMA
DAN/ATAU MUTASI TENAGA KERJA) yang baru masuk dan yang telah keluar atau mutasi
kenaikan upah/gaji.