β’
Saat
Jam Kerja (Astek)
Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga
Kerja
Cara Penghitungan Premi Jamsostek
Jaminan untuk pekerja
harian/proyek
β’
Diluar
Jam Kerja (JKDK)
Pasal
99
UU
No. 13 tahun 2003
1.Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
2.Jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Yang
dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 tahun 1992
Jenis-Jenis
Jaminan Sosial TK
Hak Dasar Karyawan
Sesuai UU No.3 Tahun 1992 dan PP No. 14 Tahun 1993
- Jaminan Penggatian uang
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT) - Jaminan Pelayanan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang meliputi
- Rawat Jalan
- Rawat Inap
- Rawat Gigi
- Rawat Melahirkan
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
βDefinisi
Jaminan
sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk
santunan
berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang
atau berkurang dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami
oleh tenaga kerja berupa kecelakaan
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan
meninggal dunia.
β Peserta
Pengusaha
yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih , atau
membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan, wajib
mengikutsertakan
tenaga kerjanya pada Program Jamsostek (PP No. 14 / 1993)
Defenisi Benefit Jamsostek
βKecelakaan
Kerja
Kecelakaan
Kerja adalah peristiwa kecelakaan yang terjadi dalam bekerja, termasuk
penyakit
yang timbul dalam bekerja dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang
biasa
atau wajar dilalui.
β Kematian
Kematian
adalah peristiwa meninggal dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja,
seperti sakit, korban kriminilitas dan lain-lain.
β Hari
Tua
Hari
Tua adalah kondisi dimana seorang karyawan telah mencapai usia 55 tahun atau
mengalami cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter atau memenuhi
persyaratan
tertentu.
β
Pemeliharaan Kesehatan
Hak
karyawan dalam bentuk pelayanan yang diberikan jika karyawan tersebut mengalami
gangguan kesehatan. Hak pelayanan
kesehatan ini berlaku bukan hanya untuk karyawan,
tapi juga untuk
tanggungannya, yaitu seorang istri dan maksimal 3 anak kandung.
βJaminan
Kecelakaan
Kerja
βKelompok I : 0.24% dari upah sebulan
βKelompok
II :
0.54% dari upah sebulan;
βKelompok III :
0.89% dari upah sebulan;
βKelompok IV :
1.27% dari upah sebulan;
βKelompok V : 1.74 % dari upah sebulan;
βJaminan
Hari Tua , sebesar 5.70% dari upah sebulan;
βJaminan
Kematian,
sebesar 0.30% dari upah sebulan
βJaminan
Pemeliharaan
Kesehatan,
sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3%
dari upah bagi tenaga kerja yang belum menikah.
Catatan
Iuran Premi Jamsostek
βIuran
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan
ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha
βIuran
jaminan hari tua sebesar 3.70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2%
ditanggung oleh tenaga kerja.
βDasar
perhitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan
setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
Jenis Kelompok Usaha
βKelompok
I
βPerusahaan
Dagang, Bank, Konveksi, Perusahaan Jasa, dll
βKelompok II
βPabrik
gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat, Jasa Hiburan, dll
βKelompok
III
βIndustri
Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol, Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dll
βKelompok
IV
βPabrik
Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan Darat, dll
βKelompok
V
βPerusahaan
Angkutan Laut/Udara, Perusahaan Penggalian, Pertambangan, Pabrik Bahan Peledak,
dll
Ilustrasi
Seorang
karyawan Bank swasta yang telah menikah dengan dikaruniai 2 anak didaftarkan
oleh perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk benefit : JKM, JKK, JHT dan
JPK. Upah
terakhir ybs adalah IDR 3.000.000,- per bulan.
βTentukan
besar iuran premi per bulan yang harus dibayarkan ke PT. Jamsostek!
βTentukan
Iuran premi yang menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada karyawan tsb!
Jawab :
J
K M :
0.30% x Rp 3.000.000,- = Rp
9.000,-
J
H T : 5.70% x Rp.3.000.000,- = Rp
171.000,-
J
K K : 0.24%
x Rp.3.000.000,- = Rp
7.200,-
J
P K : 6.00% x Rp.3.000.000,- =
Rp
180.000,- +
Iuran
Premi Jamsostek: Rp 367.200,-
Beban
Karyawan:
2,00%
x Rp. 3.000.000,- Rp 60.000,- -
Beban
Pengusaha: Rp 307.200,-
Besar
Jaminan Kecelakaan Kerja (PP
Nomor 64 tahun 2005)
Biaya Transport
βDarat
Rp. 150.000,-
Laut
Rp. 300.000,-
Udara
Rp. 400.000,-
Sementara tidak mampu bekerja
β4
bulan pertama 100% upah,
4
bulan kedua 75 % upah,
Selanjutnya
50 % upah
Biaya Pengobatan/Perawatan
βMaksimal
Rp 8.000.000,-
Santunan Cacat
βTotal-tetap:
βSekaligus 70 % x 70 bulan upah
βBerkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan
βSebagian-tetap: % tabel x 70 bulan upah
βKurang
fungsi: %
kurang fungsi x % tabel x 70 bulan upah.
Santunan Kematian
βSekaligus
60 % x 70 bulan upah
βBerkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per
bulan
βBiaya
pemakaman Rp. 1.500.000,-
Biaya Rehabilitasi
βPatokan
harga RS DR. Suharso,
Surakarta ,ditambah 40 %
βProthese anggota badan
βAlat bantu (kursi roda)
Tabel Prosentase Cacat Tetap Sebagian
Tata
Cara Pengajuan JKK
Apabila
terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan
kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek tidak lebih dari 2x24
Jam
terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
βSetelah
tenaga kerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat / meninggal dunia,
pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim
kepada PT.
Jamsostek tidak lebih dari 2X
24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal.
Selanjutnya PT.
Jamsostek akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi
kecelakaan kerja
yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris.
βForm
Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan
disertai
bukti-bukti:
βFotokopi kartu
peserta.
βSurat keterangan dokter yang
merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c.
βKwitansi biaya pengobatan dan
perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Besar
Jaminan Kematian
Dengan PP No. 14 Tahun 1993,
ditetapkan :
βSantunan
kematian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
βBiaya
pemakaman sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
βDengan PP No. 83 Tahun 2000, ditetapkan :
βSantunan
kematian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
βBiaya
pemakaman sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
βDengan PP
Nomor 64 Tahun 2005,
ditetapkan :
βSantunan
Kematian sebesar Rp.
6.000.000,- (enam juta
rupiah)
βBiaya
Pemakaman Rp. 1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu rupiah);
βSantunan
Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)
Tata
Cara Pengajuan JKM
Pengusaha/Keluarga
dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form
4 kepada PT. Jamsostek disertai bukti-bukti :
βKartu
peserta
βSurat
keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
βIdentitas
ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
βPT. Jamsostek akan membayar jaminan
kepada yang berhak.
Besar
Jaminan Hari Tua
Besarnya Jaminan Hari Tua adalah sebesar iuran yang
terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, dibayarkan apabila tenaga kerja :
βMencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
βMengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan
βPergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.
Jaminan
hari tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh
lima) tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dapat dilakukan :
βsekaligus
apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp
3.000.000,- (tiga juta rupiah); atau
βberkala
apabila seluruh jumlah jaminan hari tua mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta
rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun.
βPembayaran
jaminan hari tua secara berkala dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang
bersangkutan.
Tata
Cara Pengajuan JHT
Setiap
permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5
Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan :
βKartu peserta Jamsostek (KPJ) asli.
βKartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi).
Tambahan
dokumen (tergantung kondisinya):
βSurat Keterangan Dokter
βPernyataan tidak bekerja lagi di
Indonesia
βPhotocopy Paspor
βPhotocopy VISA
βSurat
keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan.
βPhotocopy Kartu keluarga.
βPhotocopy surat keterangan berhenti
bekerja dari perusahaan.
βSurat pernyataan belum bekerja lagi
Hak
Setelah Hubungan Kerja berakhir
Tenaga
kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan menderita
penyakit yang timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh jaminan
kecelakaan
kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir.
βHak
atas hubungan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud diatas
diberikan
apabila penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun
terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
βSesuai PSAK no.24-Revisi 2004
dinyatakan bahwa tiap perusahaan selain wajib
memenuhi pembayaran Imbalan
kerja jangka pendek,
seperti upah,gaji, iuran
jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba
dan bonus serta imbalan non moneter,
tiap perusahaan juga diwajibkan memenuhi
penyiapan pembayaran Imbalan
pasca
kerja. Regulasi ini menyiratkan perlunya tiap
perusahaan mengantisipasi kewajiban
masa depannya secara bijaksana baik melalui
jasa asuransi atau lembaga keuangan
lainnya.
Sanksi
Bagi Pengusaha Yang Melanggar
βhukuman kurungan selama-lamanya 6
(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
βSetelah
diberikan peringatan tetapi tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan ijin usaha.
KATEGORI
KECELAKAAN DILUAR JAM KERJA
1.Kecelakaan
yang terjadi pada waktu cuti atau hari-hari libur lainnya, dimana yang
bersangkutan bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas dan
tanggungjawabnya,
kecuali jika yang bersangkutan mendapat panggilan atau tugas
perusahaan, maka dalam
perjalanan untuk memenuhi panggilan tersebut yang
bersangkutan dijamin oleh ASTEK
(termasuk cuti menunaikan ibadah
Haji).
2.Kecelakaan
yang terjadi di Mess/Perkemahan yang tidak berada di lokasi (tempat)
kerja.
3.Kecelakaan
yang terjadi di luar waktu kerja atau dalam rangka melakukan kegiatan
bukan
merupakan tugas dari atasan untuk kepentingan perusahaan.
4.Kecelakaan
yang terjadi pada waktu yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja
untuk
kepentingan pribadi.
Tujuan
dan Manfaat JKDK
Tujuan
βPerlindungan
atas pekerja termasuk bagi keluarga dan Perusahaan.
βMemberi
ketenangan dan percaya diri sehingga tercipta disiplin kerja.
βMeningkatkan
kesejahteraan pekerja sehingga tercipta produktivitas dan meningkatkan
keuntungan Perusahaan.
Manfaat
βJaminan
bagi pekerja dan Perusahaan.
βMendorong
motivasi untuk lebih tekun bekerja.
βMenciptakan
Sense of Belonging dan kerjasama antara pekerja dan Perusahaan.
βDengan
pengalihan resiko kepada Asuransi, Perusahaan tidak dibebani biaya-biaya
unpredictable.
βKesejahteraan
pekerja akan menambah motivasi, disiplin dan rasa memiliki sehingga
meningkatkan produktivitas.
βIkut
secara riil dalam memberikan kontribusi kepada Pembangunan Daerah.
BENEFIT
PROGRAM JKDK
Tunjangan Kematian
diterimakan kepada ahli waris, setinggi-tingginya 60% x 60
bulan gaji/upah,
ditambah uang kubur sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah
) dengan
perincian sebagai berikut :
1.30 %
X 60 bulan upah/gaji bagi janda/duda, istri/suami sah pekerja yang meninggal.
2.15 %
X 60 bulan upah/gaji bagi setiap anak, sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak kandung
sah atau anak angkat yang disahkan yang belum mencapai usia 21 tahun belum
pernah
menikah dan belum bekerja dengan menerima upah.
3.Setinggi-tingginya
30 % X 60 bulan upah/gaji bagi bapak/ibu apabila pekerja yang
meninggal tidak
mempunyai istri atau suami atau anak.
Santunan Cacat
1.Cacat
tetap sebagian sebesar % sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah.
2.Cacat
tetap total sebesar 70% x 60 bulan gaji/upah.
3.Cacat
kekurangan fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 60 bulan
gaji/upah.
PROSEDUR
PEMBAYARAN IURAN / PREMI JKDK
βBesarnya
Iuran/Premi Program JKDK adalah 0,24 % x Upah/Gaji satu bulan (yang
tercantum dalam daftar upah perusahaan).
βPerusahaan
peserta Program JKDK membayar iuran/premi setiap bulannya dengan tanggal yang
telah ditentukan menurut perjanjian ke rekening yang telah disepakati.
βBUKTI
SETOR dari BPD yang diterima oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 akan
dibuatkan KWITANSI PREMI sebagai tanda terima pembayaran iuran/premi bulanan
dan dikirimkan ke Alamat Perusahaan Peserta Program JKDK.
βPerusahaan
peserta Program JKDK wajib mengisi secara lengkap form AKTK 01 (DAFTAR NAMA
DAN/ATAU MUTASI TENAGA KERJA) yang baru masuk dan yang telah keluar atau mutasi
kenaikan upah/gaji.