Download Gratis ALMETPEDIA Sekarang

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)



 Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Saat Jam Kerja (Astek)
Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Cara Penghitungan Premi Jamsostek
Jaminan untuk pekerja harian/proyek
Diluar Jam Kerja (JKDK)
Pasal 99 UU No. 13 tahun 2003

1.Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

2.Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 tahun 1992


Jenis-Jenis Jaminan Sosial TK
 

 Hak Dasar Karyawan
 Sesuai UU No.3 Tahun 1992 dan PP No. 14 Tahun 1993
  1. Jaminan Penggatian uang
    - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    - Jaminan Kematian (JKM)
    - Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Jaminan Pelayanan
    Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang meliputi
    - Rawat Jalan
    - Rawat Inap
    - Rawat Gigi
    - Rawat Melahirkan

Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Definisi

Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan 
berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan 
pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan 
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Peserta

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih , atau 
membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan 
tenaga kerjanya pada Program Jamsostek  (PP No. 14 / 1993)


Defenisi Benefit Jamsostek
Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja adalah peristiwa kecelakaan yang terjadi dalam bekerja, termasuk 
penyakit yang timbul dalam bekerja dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan 
berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa 
atau wajar dilalui.

Kematian

Kematian adalah peristiwa meninggal dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja, 
seperti sakit, korban kriminilitas dan lain-lain.

Hari Tua

Hari Tua adalah kondisi dimana seorang karyawan telah mencapai usia 55 tahun atau 
mengalami cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter atau memenuhi persyaratan 
tertentu.

Pemeliharaan Kesehatan

Hak karyawan dalam bentuk pelayanan yang diberikan jika karyawan tersebut mengalami 
gangguan kesehatan.  Hak pelayanan kesehatan ini berlaku bukan hanya untuk karyawan, 
tapi juga untuk tanggungannya, yaitu seorang istri dan maksimal 3 anak kandung.


 
 Iuran Premi Jamsostek

Jaminan Kecelakaan Kerja

Kelompok I   : 0.24% dari upah sebulan

Kelompok II  : 0.54% dari upah sebulan;

Kelompok III   : 0.89% dari upah sebulan;

Kelompok IV   : 1.27% dari upah sebulan;

Kelompok V   : 1.74 % dari upah sebulan;

Jaminan Hari Tua , sebesar 5.70% dari upah sebulan;

Jaminan Kematian, sebesar 0.30% dari upah sebulan

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah bagi tenaga kerja yang belum menikah.
Catatan Iuran Premi Jamsostek  

Iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha

Iuran jaminan hari tua sebesar 3.70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.

Dasar perhitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
 

Jenis Kelompok Usaha

Kelompok I

Perusahaan Dagang, Bank, Konveksi, Perusahaan Jasa, dll 

Kelompok II 

Pabrik gula, Pabrik Rokok, Perkebunan Rakyat, Jasa Hiburan, dll

Kelompok III  

Industri Makanan, Pabrik Minuman dan Alkohol, Percetakan, Perusahaan Farmasi, Hotel, dll

Kelompok IV  

Pabrik Kendaraan bermotor, Perusahaan Angkutan Darat, dll

Kelompok V  

Perusahaan Angkutan Laut/Udara, Perusahaan Penggalian, Pertambangan, Pabrik Bahan Peledak, dll

Ilustrasi 

Seorang karyawan Bank swasta yang telah menikah dengan dikaruniai 2 anak didaftarkan 
oleh perusahaannya sebagai peserta Jamsostek untuk benefit : JKM, JKK, JHT dan JPK.  Upah 
terakhir ybs adalah IDR 3.000.000,- per bulan.

Tentukan besar iuran premi per bulan yang harus dibayarkan ke PT. Jamsostek!

Tentukan Iuran premi yang menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada karyawan tsb!
 Jawab :  
J K M  : 0.30% x Rp 3.000.000,-   =   Rp    9.000,-

J H T  : 5.70% x Rp.3.000.000,-   =   Rp 171.000,-

J K K  : 0.24% x Rp.3.000.000,-   =   Rp     7.200,-

J P K  : 6.00% x Rp.3.000.000,-   =   Rp   180.000,- +

Iuran Premi Jamsostek:          Rp 367.200,-

Beban Karyawan:

2,00% x Rp. 3.000.000,-      Rp   60.000,-  -

Beban Pengusaha:    Rp 307.200,-
Besar Jaminan Kecelakaan Kerja (PP Nomor 64 tahun 2005)  
Biaya Transport  

Darat Rp. 150.000,- Laut Rp. 300.000,- Udara Rp. 400.000,-

Sementara tidak mampu bekerja

4 bulan pertama 100% upah, 4 bulan kedua 75 % upah, Selanjutnya 50 % upah

Biaya Pengobatan/Perawatan

Maksimal Rp 8.000.000,-

Santunan Cacat

Total-tetap:

Sekaligus 70 % x 70 bulan upah

Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan

Sebagian-tetap: % tabel x 70 bulan upah

Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 70 bulan upah.

Santunan Kematian

Sekaligus 60 % x 70 bulan upah

Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan

Biaya pemakaman Rp. 1.500.000,-

Biaya Rehabilitasi

Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %

Prothese anggota badan

Alat bantu (kursi roda)

Tabel Prosentase Cacat Tetap Sebagian
 
Tata Cara Pengajuan JKK
 Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan 
kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek tidak lebih dari 2x24 Jam 
terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat / meninggal dunia, 
pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. 
Jamsostek  tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. 
Selanjutnya PT. Jamsostek akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi 
kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris.

Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan 
disertai bukti-bukti:

Fotokopi kartu peserta.

Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c.
Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Besar Jaminan Kematian
Dengan PP No. 14 Tahun 1993, ditetapkan :
Santunan kematian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);

Biaya pemakaman sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

Dengan PP No. 83 Tahun 2000, ditetapkan :

Santunan kematian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)

Dengan PP Nomor 64 Tahun 2005, ditetapkan :

Santunan Kematian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)

Biaya Pemakaman Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)
  
Tata Cara Pengajuan JKM

Pengusaha/Keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form
 4 kepada PT. Jamsostek  disertai bukti-bukti :

Kartu peserta

Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan

Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)

PT. Jamsostek akan membayar jaminan kepada yang berhak.


Besar Jaminan Hari Tua

Besarnya Jaminan Hari Tua adalah sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, dibayarkan apabila tenaga kerja :

Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap

Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan

Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.

Jaminan hari tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dapat dilakukan :

sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); atau

berkala apabila seluruh jumlah jaminan hari tua mencapai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun.

Pembayaran jaminan hari tua secara berkala dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.

Tata Cara Pengajuan JHT


Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan :
Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli.
Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi).
Tambahan dokumen (tergantung kondisinya):
Surat Keterangan Dokter
Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Photocopy Paspor
Photocopy VISA
Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan.
Photocopy Kartu keluarga.
Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
Surat pernyataan belum bekerja lagi

Hak Setelah Hubungan Kerja berakhir
        Tenaga kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan menderita
 penyakit yang timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh jaminan kecelakaan 
kerja meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Hak atas hubungan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud diatas diberikan 
apabila penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak hubungan kerja berakhir.

Sesuai PSAK no.24-Revisi 2004 dinyatakan bahwa tiap perusahaan selain wajib 
memenuhi pembayaran Imbalan kerja jangka pendek, seperti upah,gaji, iuran 
jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus serta imbalan non moneter,
 tiap perusahaan juga diwajibkan memenuhi penyiapan pembayaran Imbalan pasca
kerja.  Regulasi ini menyiratkan perlunya tiap perusahaan mengantisipasi kewajiban 
masa depannya secara bijaksana baik melalui jasa asuransi atau lembaga keuangan
lainnya.

Sanksi Bagi Pengusaha Yang Melanggar

hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Setelah diberikan peringatan tetapi tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan ijin usaha.
 
KATEGORI KECELAKAAN DILUAR JAM KERJA
1.Kecelakaan yang terjadi pada waktu cuti atau hari-hari libur lainnya, dimana yang
 bersangkutan bebas dari urusan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya,
 kecuali jika yang bersangkutan mendapat panggilan atau tugas perusahaan, maka dalam
 perjalanan untuk memenuhi panggilan tersebut yang bersangkutan dijamin oleh ASTEK
(termasuk cuti menunaikan ibadah Haji).  

2.Kecelakaan yang terjadi di Mess/Perkemahan yang tidak berada di lokasi (tempat)
 kerja. 

3.Kecelakaan yang terjadi di luar waktu kerja atau dalam rangka melakukan kegiatan
 bukan merupakan tugas dari atasan untuk kepentingan perusahaan.
  

4.Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja
 untuk kepentingan pribadi.

Tujuan dan Manfaat JKDK
Tujuan

Perlindungan atas pekerja termasuk bagi keluarga dan Perusahaan.

Memberi ketenangan dan percaya diri sehingga tercipta disiplin kerja.

Meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga tercipta produktivitas dan meningkatkan keuntungan Perusahaan.

Manfaat

Jaminan bagi pekerja dan Perusahaan.

Mendorong motivasi untuk lebih tekun bekerja.

Menciptakan Sense of Belonging dan kerjasama antara pekerja dan Perusahaan.

Dengan pengalihan resiko kepada Asuransi, Perusahaan tidak dibebani biaya-biaya unpredictable.

Kesejahteraan pekerja akan menambah motivasi, disiplin dan rasa memiliki sehingga meningkatkan produktivitas.

Ikut secara riil dalam memberikan kontribusi kepada Pembangunan Daerah.


BENEFIT PROGRAM JKDK


Tunjangan Kematian diterimakan kepada ahli waris, setinggi-tingginya 60% x 60 
bulan gaji/upah, ditambah uang kubur sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah
) dengan perincian sebagai berikut :  

1.30 % X 60 bulan upah/gaji bagi janda/duda, istri/suami sah pekerja yang meninggal.   

2.15 % X 60 bulan upah/gaji bagi setiap anak, sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak kandung
 sah atau anak angkat yang disahkan yang belum mencapai usia 21 tahun belum pernah
menikah dan belum bekerja dengan menerima upah.  

3.Setinggi-tingginya 30 % X 60 bulan upah/gaji bagi bapak/ibu apabila pekerja yang 
meninggal tidak mempunyai istri atau suami atau anak.


Santunan Cacat  

1.Cacat tetap sebagian sebesar % sesuai tabel x 60 bulan gaji/upah.  

2.Cacat tetap total sebesar 70% x 60 bulan gaji/upah.  

3.Cacat kekurangan fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 60 bulan 
gaji/upah.

PROSEDUR PEMBAYARAN IURAN / PREMI JKDK

Besarnya Iuran/Premi Program JKDK adalah 0,24 % x Upah/Gaji satu bulan (yang tercantum dalam daftar upah perusahaan).

Perusahaan peserta Program JKDK membayar iuran/premi setiap bulannya dengan tanggal yang telah ditentukan menurut perjanjian ke rekening yang telah disepakati.

BUKTI SETOR dari BPD yang diterima oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 akan dibuatkan KWITANSI PREMI sebagai tanda terima pembayaran iuran/premi bulanan dan dikirimkan ke Alamat Perusahaan Peserta Program JKDK.

Perusahaan peserta Program JKDK wajib mengisi secara lengkap form AKTK 01 (DAFTAR NAMA DAN/ATAU MUTASI TENAGA KERJA) yang baru masuk dan yang telah keluar atau mutasi kenaikan upah/gaji.